Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta untuk Profesional Dalam Menangani Pengaduan Terhadap Fadli Zon
Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta untuk Profesional Dalam Menangani Pengaduan Terhadap Fadli Zon
Menurut
Wakil Ketua MKD yakni Aria Bima, di adlam mekanisme MKD telah disebut
dengan istilah pembakuan untuk merespons berbagai pengaduan. “MKD ini
sudah dan memang pimpinannya adalah merupakan proporsional atau utusan
dari fraksi-fraksi,” ujar Aria di Rumah Aburizal Bakrie, Menteng,
Jakarta, Senin (8/10/2018).
Meskipun begitu, Aria berharap MKD tetap bekerja secara profesional dalam menangani pengaduan terhadap Fadli Zon. Dirinya juga berharap tidak ada hal yang menyangkut pautkan kepentingan politi terhadap setiap orang anggota fraksi.
“MKD akan melakukan langkah-langkah untuk kehormatan dewan,” tutur Politikus PDIP itu.
Aria menjelaskan bahwa kehormatan dewan itu menyangkut dua aspek yaitu keputusan MKD sebagai lembaga kehormatan dewan dan perilaku anggota DPR. Menurutnya, dua aspek tersebut adalahh yang akan menjadi kajian MKD untuk memproses pengaduan tersebut.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) yakni Jokowi-Ma’ruf Amin itu berharap semua pihak menanggalkan atribut partai saat menduduki atau berhadapan dengan MKD. Selain itu, Arias menegaskan bahwa proses di MKD juga tidak saling mendelegasikan proses hukum di kepolisian.
Menurutnya, dua lembaga ini saling memahami tugas dan fungsinya masing-masing. “MKD tidak meredusir kewenangan polri dan polri tidak begitu saja mengabaikan mekanisme di internal MKD,” pungkasnya.
Meskipun begitu, Aria berharap MKD tetap bekerja secara profesional dalam menangani pengaduan terhadap Fadli Zon. Dirinya juga berharap tidak ada hal yang menyangkut pautkan kepentingan politi terhadap setiap orang anggota fraksi.
“MKD akan melakukan langkah-langkah untuk kehormatan dewan,” tutur Politikus PDIP itu.
Aria menjelaskan bahwa kehormatan dewan itu menyangkut dua aspek yaitu keputusan MKD sebagai lembaga kehormatan dewan dan perilaku anggota DPR. Menurutnya, dua aspek tersebut adalahh yang akan menjadi kajian MKD untuk memproses pengaduan tersebut.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) yakni Jokowi-Ma’ruf Amin itu berharap semua pihak menanggalkan atribut partai saat menduduki atau berhadapan dengan MKD. Selain itu, Arias menegaskan bahwa proses di MKD juga tidak saling mendelegasikan proses hukum di kepolisian.
Menurutnya, dua lembaga ini saling memahami tugas dan fungsinya masing-masing. “MKD tidak meredusir kewenangan polri dan polri tidak begitu saja mengabaikan mekanisme di internal MKD,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment