Mahfud MD Memberi Saran untuk Amien dan Prabowo Terkait Kasus Hoaks Ratna
Mahfud MD Memberi Saran untuk Amien dan Prabowo Terkait Kasus Hoaks Ratna
Pemanggilan
terhadap Amien Rais oleh Polisi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah
dinilai tak akan berujung pada peningkatan status menjadi tersangka.
Amien Rais dan Prabowo Subianto pun disarankan kooperatif dalam memenuhi
pemanggilan polisi.
“Datang saja ke polisi. Menurut saya rugi jika tidak menjelaskan. (Misalnya) kalau saya, datang.
Kalau tidak dipanggil saya malah mau minta dipanggik lagi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Semarang, Senin (8/10/2018).
Mahfud MD mengatakan bahwa pemanggilan Amien Rais maupun Prabowo itu adalah kesempatan untuk memberi penjelasan. Bahwa, mereka memberikan informasi kepada publik tentang penganiayaan yang menimpa seorang aktivis Ratna Sarumpaet atas dasar rasa kemanusiaan.
“Saran saya, mereka datang saja kepada polisi dan menjelaskan bahwa dia betul-betul mengumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya bahwa itu adalah penganiayaan. Bahwa kemudian tidak ada (penganiayaan) mereka sungguh tidak tahu. Nah kalo bisa menjelaskan itu,” jelasnya.
Menurutnya, seseorang dapat dijerat hukum apabila memenuhi dua unsur yakni Actus Reus yakni kejahatan atau kesalahan yang dilakukan. Kemudian, Mens Rea yaitu yang berartikan sikap batin pelaku saat melakukan kejahatan atau kesalahan tersebut.
“Actus Reus sudah ada, karena dia sudah bicara di depan publik. Tapi Mens Rea itu dijelaskan di depan polisi. Kami tidak punya Mens Rea ya, kami hanya punya rasa kemanusiaan. Kalau praperadilan hanya Ratna Sarumpaet (yang bisa). Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka, bahkan mungkin tidak akan jadi tersangka. Kenapa juga praperadilan apa dasar hukumnya?,” tandasnya.
“Datang saja ke polisi. Menurut saya rugi jika tidak menjelaskan. (Misalnya) kalau saya, datang.
Kalau tidak dipanggil saya malah mau minta dipanggik lagi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Semarang, Senin (8/10/2018).
Mahfud MD mengatakan bahwa pemanggilan Amien Rais maupun Prabowo itu adalah kesempatan untuk memberi penjelasan. Bahwa, mereka memberikan informasi kepada publik tentang penganiayaan yang menimpa seorang aktivis Ratna Sarumpaet atas dasar rasa kemanusiaan.
“Saran saya, mereka datang saja kepada polisi dan menjelaskan bahwa dia betul-betul mengumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya bahwa itu adalah penganiayaan. Bahwa kemudian tidak ada (penganiayaan) mereka sungguh tidak tahu. Nah kalo bisa menjelaskan itu,” jelasnya.
Menurutnya, seseorang dapat dijerat hukum apabila memenuhi dua unsur yakni Actus Reus yakni kejahatan atau kesalahan yang dilakukan. Kemudian, Mens Rea yaitu yang berartikan sikap batin pelaku saat melakukan kejahatan atau kesalahan tersebut.
“Actus Reus sudah ada, karena dia sudah bicara di depan publik. Tapi Mens Rea itu dijelaskan di depan polisi. Kami tidak punya Mens Rea ya, kami hanya punya rasa kemanusiaan. Kalau praperadilan hanya Ratna Sarumpaet (yang bisa). Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka, bahkan mungkin tidak akan jadi tersangka. Kenapa juga praperadilan apa dasar hukumnya?,” tandasnya.
Comments
Post a Comment